Undang-undang Dasar 1945 yang di Amandemen

Undang-undang Dasar 1945 yang di Amandemen
1. Pendahuluan.

Undang undang dasar 1945 merupakan Konstitusi Negara Indonesia. Yang di maksud kostitusi ialah peraturan yang mengatur negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Kali ini saya akan membahas tentang amandemen UUD '45. Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau penghapusan catatan yang salah, dan tidak sesuai lagi. kata ini digunakan untuk merujuk kepada perubahan konstitusi sebuah negara (Amandemen Kostitusional).

2. Beberapa contoh UUd '45 yang di Amandemen.

Ada beberapa UU yang di amandemen yaitu:

A. BAB III. Kekuasaan Pemerintahan Negara.
  • Pasal 5
  • Pasal 7
  • Pasal 9
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15




Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.


B. BAB V.  Kementrian Negara.

  • Pasal 17




Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Perubahan Pasal 17

  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

C. BAB VI. Pemerintahan Daerah.

  • Pasal 18
Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa. 
Perubahan Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
D. BAB VII. Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Pasal 19
  • pasal 20
  • Pasal 21
  • Pasal 22 A
  • Pasal 22 B
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.


E. BAB IXA. Wilayah Negara.

  • Pasal 25 A
  • Pasal 26
  • Pasal 27
Perubahan Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
F. BAB XA. Hak Asasi Manusia.
  • Pasal 28 A
  • Pasal 28 B
  • Pasal 28 C 
  • Pasal 28 D
  • Pasal 28 E
  • Pasal 28 F
  • Pasal 28 G
  • Pasal 28 H
  • Pasal 28 I
  • Pasal 28 J
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
G. BAB XII. Pertahanan Negara.
  • Pasal 30
Pasal 30
  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
H. BAB XV. Bendera dan Bahasa. Di ganti menjadi
     BAB XV. Bendera, Bahasa, dan Lambang negara serta lagu kebangsaan.
  • Pasal 36 A
  • Pasal 36 B
  • Pasal 36 C
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.


3. Penjelasan dan Opini.
Setelah saya amati bahwa di Indonesia Terjadi banyak amandemen pada setiap pasal dalam bab UU'45. Diantaranya yang paling mencolok adalah bab tentang HAM. Mungkin indonesia memangkurang memperhatikan Hak Asasi Manusia, contohnya mulai marak kejadian premanisme yang berkedok penagihan hutang, pembantaian masal di Mesuji, dll. Ini mengakibatkan krisis HAM di Indonesia menjadi parah, dan pemerintah harus bergerak cepat menangani kasus ini. Sehingga di buatlah UU tentang HAM. Dan yang kedua adalah UU tentang pemerintahan. Pemerintahan adalah salah satu unsur dalam negara, bila pemerintahan itu kacau maka bisa di pastikan negarapun akan kacau. Mungkin ini yang mengakibatkan Pemerintah Republik Indonesia Mengamandemen UU tentang pemerintahan, Dewan Perwakilan  Rakyat, Pemerintah Daerah, dll. Jadi intinya mengamandemen Undang-undang Dasar 1945 untuk memajukan Negara Indonesia ke arah yang lebih baik. 

Penulis : Poetra Cipta ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Undang-undang Dasar 1945 yang di Amandemen ini dipublish oleh Poetra Cipta pada hari Sabtu, 03 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 2 komentar: di postingan Undang-undang Dasar 1945 yang di Amandemen
 

2 komentar: